Dan hal ini diberlakukan baik untuk jenis satwa asli ( negaranya ) maupun jenis satwa dari luar (negaranya), baik ditangkap di alam bebas maupun yang dikembangbiakan di penangkaran. Mayoritas orang-orang yang memperoleh satwa-satwa ini tidak mampu menyediakan habitat yang dibutuhkan satwa liar .
Bagaimana di negara anda? berbagi saja cerita tentang negara saya ( Indonesia ) yang ternyata satwa liar itu biasa di pelihara di rumah.
“ah..yang benar si….?” Kalau negara maju sudah memiliki aturan hukum, di Indonesia-pun sudah ada aturan hukum yang melarang memelihara satwa liar dilindungi untuk dipelihara.
lalu bagaimana dengan satwa liar yang tidak dilindungi ? sudah ada juga namun tidak jelas aturan hukumnya ada juga aturan hukum tentang kesehatan hewan dan kesejahteraan satwa, namun permasalahan saat ini bukan sekedar aturan hukum saja.
Masalah yang belum terjawab karena penegakkan hukum masih setengah hati dan edukasi dalam sistem pendidikan kita tak pernah mengajarkan tentang rasa kepedulian dan rasa bangga terhadap kekayaan biodiversity Indonesia .
No comments:
Post a Comment